KEPUTUSAN
KEPALA BP3K MATTIRO BULU
Nomor : 420/001/BP3K
TENTANG
MOTTO DAN MAKLUMAT PELAYANAN LINGKUP BALAI
PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) MATTIRO BULU
KABUPATEN PINRANG
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP3K) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang : a. Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat
terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka perlu
dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dan berbagai peraturan terkait lainnya.
b. Bahwa untuk melaksanakan fungsi Balai
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Mattiro Bulu sebagai
lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik, maka wajib menetapkan motto
pelayanan dan maklumat pelayanan
c. Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada point a
dan b di atas, maka perlu ditetapkan Motto dan Maklumat Pelayanan dalam bentuk
surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan;
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor : 91/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh
Pertanian;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
9. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten
Pinrang
10. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015
tentang Klinik Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
11. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan;
12. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015
tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pinrang.
`13. Keputusan Kepala BP3K Mattiro Bulu Nomor :
420/003/BP3K Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Lingkup BP3K Mattiro Bulu
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA BALAI PENYULUHAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN MATTIRO BULU
TENTANG PENETAPAN MOTTO DAN MAKLUMAT PELAYANAN BP3K MATTIRO BULU KABUPATEN
PINRANG
KESATU : Motto
BP3K Mattiro Bulu
“PETANI BERHASIL PENYULUH SENANG, PETANI SEJAHTERA
PENYULUH SUKSES”
PENYULUH SUKSES”
KEDUA : Maklumat
Pelayanan BP3K Mattiro Bulu
“Kami Penyuluh Pertanian BP3K Mattiro Bulu,
Dengan Ini Menyatakan Sanggup Dan Bersungguh-Sungguh Untuk Memberikan Pelayanan
Yang Terbaik Sesuai Standar Pelayanan
Yang Telah Ditetapkan, Dan Apabila Kami Tidak Menepati Maklumat Ini Kami Siap
Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”
KETIGA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Bulu
Pada
Tanggal : 21 Desember 2015
Kepala
BP3K Mattiro Bulu,
SUDIRMAN, S.Pt
Nip.
19640917 198803 1 013
0 komentar:
Posting Komentar