Selasa, 13 April 2021

 


KEPUTUSAN
KEPALA BPP MATTIRO BULU
Nomor : 420/005/BPP

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN


Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mattiro Bulu, setelah :

Menimbang     :    a.  Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.

                            b.  Bahwa untuk melaksanakan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian sebagai lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik, maka wajib menyusun Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Mattiro Bulu, diwajibkan untuk menyusun Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan Publik yang dapat menjadi acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

                            c.  Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada point a dan b di atas, maka perlu ditetapkan dalam bentuk surat keputusan.

 

Mengingat       :    1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian

                            2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

                            3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.

                            4.  Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik

                            5.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;

                            6.  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian;

                            7.  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 82/Permentan/ OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani;

                            8.  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 91/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian;

                            9.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

                          10.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang

                          11.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian;

                          12.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian;

                          13.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.                  

                        ` 14.  Keputusan Kepala BPP Mattiro Bulu Nomor : 420/003/BPP Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Lingkup BPP Mattiro Bulu

                          15.  Keputusan Kepala BPP Mattiro Bulu Nomor : 420/001/BPP Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Lingkup BPP Mattiro Bulu

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan    :   

 

KESATU        :    Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Lingkup BPP Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang,   yang terdiri atas :

-          Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi dan Penggunaan Prasarana/Sarana BPP sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini

-          Standar Operasional Pelayanan Konsultasi Klinik Pertanian Tepadu sebagaimana tercantum  pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini

-          Standar Operasional Pelayanan Lapangan (Tindak Lanjut Konsultasi Klinik Pertanian Tepadu) sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

 

KEDUA         :    Standar Operasioal Prosedur (SOP) Pelayanan sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini, wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan menjadi acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja  pelayanan, pengawasan internal dan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkup BPP Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang

 

KETIGA         :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

                                                                                        Ditetapkan di :  Bulu

                                                                                        Pada Tanggal  :  03 Januari 2017

                                                                                        Kepala BPP Mattiro Bulu,

 

 

                                                                                        SUDIRMAN, S.Pt

                                                                                        Nip. 19640917 198803 1 013

 

 

 

 

 

 

 

 

 


No. SK

Nomor : 420/007/BPP

Tanggal

03 Januari 2017

Lampiran

II (DUA)

NamaSOP

PELAYANAN KONSULTASI KLINIK PERTANIAN TERPADU

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG

 

 

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU

Disahkan Oleh :

Kepala BPP Mattiro Bulu,

 

 

SUDIRMAN, S.Pt

Nip. 19640917 298803 1 013

 

DASAR HUKUM

KUALIFIKASI PELAKSANA

1.     Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian

2.     Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian

5.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

 

1.     Penyuluh Pertanian (PNS dan THL)

 

2.     Kepala BPP Mattiro Bulu

 

3.     Pimpinan Pertanian Kecamatan Mattiro Bulu

 

4.     Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Mattiro Bulu

 

5.     Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Kecamatan Mattiro Bulu

KETERKAITAN

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

 

ü  Buku Klinik Penyuluhan Pertanian

ü  Materi Penyuluhan (leaflet, brosur, poster, referensi Peraturan Perudang-Undangam, pustaka, publikasi, VCD)

ü  Mikroskop Hand Hell dan laptop, ATK

ü  Drone

 

PERINGATAN

PENCATATAN DAN PENDATAAN

REKOMENDASI DAN SOLUSI PEMECAHAN MASALAH YANG DIBERIKAN HARUS BERDASARKAN REKOMENDASI (INFORMASI DAN TEKNOLOGI) DARI INSTANSI YANG BERWENANG ATAU ATAS DASAR KEARIFAN LOKAL

ü  Buku Konsultasi

ü  Form Risalah Konsultasi

ü  Kartu Layanan Klinik

 

 

 

 

 

 

 

 

 


No. SK

Nomor : 420/007/BPP

Tanggal

03 Januari 2017

Lampiran

III (TIGA)

NamaSOP

SISTEM KERJA LATIHAN, KUNJUNGAN DAN SUPERVISI

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG

 

 

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU

Disahkan Oleh :

Kepala BPP Mattiro Bulu,

 

 

SUDIRMAN, S.Pt

Nip. 19640917 298803 1 013

 

DASAR HUKUM

KUALIFIKASI PELAKSANA

1.     Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian

2.     Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor  82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani

5.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

 

1.     Penyuluh Pertanian (PNS dan THL)

 

2.     Kepala BPP Mattiro Bulu

 

 

KETERKAITAN

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

 

ü  ATK dan Komputer

ü  Referensi Peraturan Perundang-undangan

ü  Referensi Rekomendasi dari Instansi Berwenang

 

PERINGATAN

PENCATATAN DAN PENDATAAN

INFORMASI DAN TEKNOLOGI YANG DISAMPAIKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN REKOMENDASI DARI INSTANSI YANG BERWENANG

 

ü  Programa Penyuluhan dan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian

ü  Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian

 

 

 

 

 

 

 

 


No. SK

Nomor : 420/007/BPP

Tanggal

03 Januari 2017

Lampiran

III (TIGA)

NamaSOP

PENUMBUHAN DAN PENGAMBANGAN KELOMPOK TANI

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG

 

 

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU

Disahkan Oleh :

Kepala BPP Mattiro Bulu,

 

 

SUDIRMAN, S.Pt

Nip. 19640917 298803 1 013

 

DASAR HUKUM

KUALIFIKASI PELAKSANA

1.     Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian

2.     Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor  82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani

5.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

 

1.     Penyuluh Pertanian (PNS dan THL)

 

2.     Kepala BPP Mattiro Bulu

 

 

KETERKAITAN

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

 

ü  ATK dan Komputer

ü  Referensi Peraturan Perundang-undangan

ü  Potensi Sumberdaya Kelompok tani

 

PERINGATAN

PENCATATAN DAN PENDATAAN

PENUMBUHAN KELOMPOK TANI ATAS DASAR KEINGINAN DAN TUJUAN YANG SAMA OLEH ANGGOTA DAN  DITETAPKAN MELALUI RAPAT ANGGOTA DAN DIHADIRI OLEH PENYULUH PERTANIAN SETEMPAT

 

ü  Undangan Pertemuan

ü  Resume Pertemuan (Rapat Anggota)

ü  Berita Acara Penumbuhan / Pembentukan Kelompok Tani

 

 

 

 

 

 

 

 


No. SK

Nomor : 420/007/BPP

Tanggal

03 Januari 2017

Lampiran

V (LIMA)

NamaSOP

PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RDK DAN RDKK

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG

 

 

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU

Disahkan Oleh :

Kepala BPP Mattiro Bulu,

 

 

SUDIRMAN, S.Pt

Nip. 19640917 298803 1 013

 

DASAR HUKUM

KUALIFIKASI PELAKSANA

1.     Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian

2.     Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor  82 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani

5.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

 

1.     Penyuluh Pertanian (PNS dan THL)

 

2.     Kepala BPP Mattiro Bulu

 

3.     Petugas Cyber Extention

 

 

 

KETERKAITAN

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

 

ü  ATK dan Komputer

ü  Referensi Peraturan Perundang-undangan

ü  Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan RDK dan RDKK Pupuk Bersubsidi

 

PERINGATAN

PENCATATAN DAN PENDATAAN

RDK DAN RDKK PUPUK BERSUBSIDI SESUAI DENGAN REKOMENDASI DAN DIBUAT OLEH KELOMPOKTANI BESERTA ANGGOTANYA BERDASARKAN KEBUTUHAN PETANI

 

ü  Programa Penyuluhan dan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian

ü  Laporan Pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian

ü  RDK dan RDKK Pupuk Bersubsidi Kelompok Tani

 

 

 

 

 

 

 

 


No. SK

Nomor : 420/007/BPP

Tanggal

03 Januari 2017

Lampiran

VI (ENAM)

NamaSOP

PELAYANAN PENGGUNAAN FASILITAS DAN SARANA UNIT PELAYANAN

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG

 

 

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU

Disahkan Oleh :

Kepala BPP Mattiro Bulu,

 

 

SUDIRMAN, S.Pt

Nip. 19640917 298803 1 013

 

DASAR HUKUM

KUALIFIKASI PELAKSANA

1.     Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian

2.     Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;

5.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

 

1.     Petugas Administrasi Pelayanan

2.     Petugas Cyber Extention

3.     Penyuluh Pertanian (PNS dan THL)

4.     Kepala BPP Mattiro Bulu

 

 

KETERKAITAN

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

 

ü  ATK dan Komputer

ü  Buku dan Referensi di Perpustakaan

ü  Sarana lahan percontohan

ü  Sarana alat bantu penyuluhan

 

PERINGATAN

PENCATATAN DAN PENDATAAN

PETUGAS POSKO PELAYANAN BERTANGGUNGJAWAB MENDAMPINGI PENGGUNA LAYANAN SELAMA PENGGUNAAN FASILITAS DAN SARANA UNIT PELAYANAN (BPP) MATTIRO BULU

 

ü  Buku Konsultasi

ü  Form Risalah Kunjungan/Konsultasi

ü  Kartu Layanan Klinik

 

 

 

 

 

 

 

 


No. SK

Nomor : 420/007/BPP

Tanggal

03 Januari 2017

Lampiran

VII (TUJUH)

NamaSOP

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG

 

 

BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU

Disahkan Oleh :

Kepala BPP Mattiro Bulu,

 

 

SUDIRMAN, S.Pt

Nip. 19640917 298803 1 013

 

DASAR HUKUM

KUALIFIKASI PELAKSANA

1.     Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2015 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian

2.     Undang-Undang Nomor  25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3.     Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian

5.     Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

 

1.     Petugas Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

2.     Kepala BPP Mattiro Bulu

 

3.     Pimpinan Pertanian Kecamatan Mattiro Bulu

 

4.     Petugas Pengamat Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) Kecamatan Mattiro Bulu

 

5.     Sekretaris Dewan Ketahanan Pangan Kecamatan Mattiro Bulu

KETERKAITAN

PERALATAN DAN PERLENGKAPAN

 

ü  Buku Klinik Penyuluhan Pertanian

ü  ATK dan Komputer

ü  Sarana Komunikasi (HP)

ü  Drone

 

PERINGATAN

PENCATATAN DAN PENDATAAN

SETIAP BENTUK PENGADUAN HARUS SEGERA DISAMPAIKAN KE TUJUAN PENGADUAN DAN DILAKUKAN PENANGANAN PENGADUAN MAKSIMAL     2 X 24 JAM SETELAH PENGADUAN

PENANGANAN SARAN DAN MASUKAN MELALUI RAPAT INTERNAL DAN DISAMPAIKAN HASILNYA KEPADA PIHAK YANG MEMBERIKAN SARAN DAN MASUKAN

 

ü  Buku Pengaduan

ü  Nama, Alamat dan Nomor HP yang melakukan pengaduan

 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Profil

Profil Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mattiro Bulu... klik

Struktur Organisasi

BP3K didukung dengan organisasi dan ketenagaan sebagai berikut:... klik

SDM

Sumber Daya Manusia (SDM), terdiri atas Penyuluh Pertanian dan Pengamat ... klik

SDA

Basis Data

Standar Pelayanan

Maklumat pelayanan BP3K Mattiro Bulu dituangkan dalam Surat Keputusan ... klik

Regulasi

MOTTO

MOTTO

.

.

Visi-Misi

Visi-Misi

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan