KEPUTUSAN
KEPALA BPP MATTIRO BULU
TENTANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang : a. Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
b. Bahwa untuk melaksanakan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik, maka wajib menetapkan produk pelayanan.
c. Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada point a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Produk Layanan dalam bentuk surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 91/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian;
11. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian;
12. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
`13. Keputusan Kepala BPP Mattiro Bulu Nomor : 420/003/BPP Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Lingkup BPP Mattiro Bulu
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU TENTANG PRODUK PELAYANAN LINGKUP BPP MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
KESATU : Produk layanan di BPP Mattiro Bulu :
ü Kartu Layanan Bagi Pengguna Layanan (Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Bidang Pertanian)
ü Penyediaan Materi Penyuluhan Dalam Bentuk Media Cetak (Leaflet. Foster dan Petunjuk Teknis)
ü Penggunaan Fasilitas Sarana Penyuluhan berupa Internet, Perpustakaan, Mikroskop Hend Hell (dino lite) dan Pengujian Status Hara Tanah (Perangkat Uji Tanah Sawah)
ü Pembelajaran melalui demplot di lahan BPP
ü Konsultasi Teknologi Produksi dan Agroindustri, Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Pemasaran
ü Konsultasi Penumbuhan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha
ü Pelayanan Lapangan berupa : Aplikasi teknologi Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) dan Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
KEDUA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bulu
Pada Tanggal : 03 Januari 2017
Kepala BPP Mattiro Bulu,
SUDIRMAN, S.Pt
Nip. 19640917 198803 1 013
PRODUK PELAYANAN DI BPP MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
- Kartu Layanan Bagi Pengguna Layanan (Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Bidang Pertanian) - Penyediaan Materi Penyuluhan Dalam Bentuk Media Cetak (Leaflet. Foster dan Petunjuk Teknis) - Penggunaan Fasilitas Sarana Penyuluhan berupa Internet, Perpustakaan, Mikroskop Hend Hell (dino lite) dan Pengujian Status Hara Tanah (Perangkat Uji Tanah Sawah) - Pembelajaran melalui demplot di lahan BPP - Konsultasi Usaha tani, Pengembangan Jaringan Kerjasama dan Pemasaran - Konsultasi Penumbuhan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha - Pelayanan Lapangan berupa : Aplikasi teknologi Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) dan Pengendalian Hama Terpadu (PHT)
Bulu, 03 Januari 2017 Kepala BPP Mattiro Bulu
SUDIRMAN, S.Pt Nip. 19640917 198803 1 013 |
0 komentar:
Posting Komentar