TENTANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang : a. Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
b. Bahwa untuk melaksanakan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik, maka wajib menetapkan menetapkan petugas pengelolaan pengaduan dalam bentuk surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 91/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011tentangTugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian;
11. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian;
12. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
`13. Keputusan Kepala BPP Mattiro Bulu Nomor : 420/002/BPP Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Lingkup BPP Mattiro Bulu
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU TENTANG PENETAPAN PETUGAS PENGELOLAAN PENGADUAN LINGKUP BPP MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
KESATU : Menunjuk saudari, ROSMALA DEWI, SP., M.Agr, sebagai petugas Pengelola Pengaduan lingkup BPP Mattiro Bulu.
KEDUA : Tugas pokok petugas pengendali internal adalah :
- Melakukan pencatatan/meregistrasi pengaduan dari berbagai sarana pengaduan yang tersedia
- Menyampaikan materi pengaduan kepada Pimpinan UPKK (Kepala BPP Mattiro Bulu atau petugas pelayana yang berkompoten
- Menyampaikan hasil pembahasan atas materi pengaduan kepada masyarakat yang memasukkan dan/atau menyampaikan pengaduan.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bulu
Pada Tanggal : 3 Januari 2017
Kepala BPP Mattiro Bulu,
SUDIRMAN, S.Pt
Nip. 19640917 198803 1 013
0 komentar:
Posting Komentar