TENTANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang : a. Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
b. Bahwa untuk melaksanakan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BP3K) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik, maka wajib menetapkan motto pelayanan dan maklumat pelayanan
c. Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada point a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Motto dan Maklumat Pelayanan dalam bentuk surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 91/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pedoman Standar Pelayanan;
9. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
11. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
12. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
`13. Keputusan Kepala BP3K Mattiro Bulu Nomor : 420/003/BP3K Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Lingkup BP3K Mattiro Bulu
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) KECAMATAN MATTIRO BULU TENTANG PENETAPAN MOTTO DAN MAKLUMAT PELAYANAN BPP MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
KESATU : Motto BPP Mattiro Bulu
“PETANI BERHASIL PENYULUH SENANG, PETANI SEJAHTERA PENYULUH SUKSES”
KEDUA : Maklumat Pelayanan BPP Mattiro Bulu
“Kami Penyuluh Pertanian BPP Mattiro Bulu, Dengan Ini Menyatakan Sanggup Dan Bersungguh-Sungguh Untuk Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan, Dan Apabila Kami Tidak Menepati Maklumat Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku”
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bulu
Pada Tanggal : 03 Januari 2017
Kepala BPP Mattiro Bulu,
SUDIRMAN, S.Pt
Nip. 19640917 198803 1 013
MOTTO BPP MATTIRO BULU
“PETANI SUKSES PENYULUH SENANG, PETANI SEJAHTERA PENYULUH SUKSES”
|
MAKLUMAT PELAYANAN BPP MATTIRO BULU “Kami Penyuluh Pertanian BPP Mattiro Bulu, Dengan Ini Menyatakan Sanggup Dan Bersungguh-Sungguh Untuk Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Sesuai Standar Pelayanan Yang Telah Ditetapkan, Dan Apabila Kami Tidak Menepati Maklumat Ini Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku” Bulu, 03 Januari 2017 Kepala BPP Mattiro Bulu
SUDIRMAN, S.Pt Nip. 19640917 198803 1 013 |
0 komentar:
Posting Komentar