TENTANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang : a. Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
b. Bahwa untuk melaksanakan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik, maka wajib menetapkan mekanisme pengaduan, sarana pengaduan dan tindak lanjut pengaduan dalam bentuk surat keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
6. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
9. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian;
10. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian;
11. Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
12. Keputusan Kepala BPP Mattiro Bulu Nomor : 420/003/BPP Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Lingkup BPP Mattiro Bulu
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mekanisme penanganan pengaduan, terdiri atas : 1) tata cara pengaduan dan 2) tindak lanjut pengaduan.
KEDUA : Tata cara pengaduan dilaksanakan secara langsung dan tidak langsung.
ü Pengaduan secara langsung yaitu pengguna layanan secara langsung menemui dan menyampaikan materi pengaduan kepada petugas pelayanan pengaduan yang telah ditunjuk (atas nama : Waslia, S.TP)
ü Pengaduan secara tidak langsung yaitu pengguna layanan menyampaikan materi pengaduan melalui sarana pengaduan yang tersedia, yaitu:
1. Melalui Kotak Saran yang telah disediakan di kantor unit pelayanan BPP Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
2. Melalui telepon/SMS/WA dengan nomor :
3. Melalui Surat yang dialamatkan ke Kantor BPP Mattiro Bulu (Jl. Poros Pinrang – Parepare Km 6,5 Bulu Kode Pos 91271
4. Melalui E-mail ke : bppbulu@gmail.c0m
ü Pengaduan diterima jika yang memberikan pengaduan mencantumkan/menyebutkan nama atau identitas dan alamat yang jelas.
KETIGA : Tindak lanjut Pengaduan dilaksanakan dengan cara :
a. Petugas pelayanan pengaduan mencatat dan meregistrasi materi pengaduan
b. Petugas pelayanan pengaduan menyampaikan kepada pimpinan unit pelayanan (Kepala BPP Mattiro Bulu)
c. Pimpinan unit pelayanan (Kepala BPP) Mattiro Bulu memberikan rekomendasi tindak lanjut pengaduan kepada petugas pelayanan pengaduan.
d. Petugas pelayanan pengaduan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut pengaduan kepada pihak yang mengadu.
KEEMPAT : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Bulu
Pada Tanggal : 03 Januari 2017
Kepala BPP Mattiro Bulu,
SUDIRMAN, S.Pt
Nip. 19640917 198803 1 013
MEKANISME PENGADUAN, SARANA PENGADUAN DAN
TINDAK LANJUT PENGADUAN
LINGKUP BPP MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
PELAKU UTAMA/PETANI |
Pengaduan Langsung dan Tidak Langsung Melalui : ü Datang langsung menemui dan menyampaikan materi pengaduan kepada petugas pelayanan pengaduan yang telah ditunjuk (atas nama : Waslia, S.TP) ü Pengaduan secara tidak langsung yaitu pengguna layanan menyampaikan materi pengaduan melalui sarana pengaduan yang tersedia, yaitu: 1. Melalui Kotak Saran yang telah disediakan di kantor unit pelayanan BPP Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang. 2. Melalui telepon/SMS/WA dengan nomor : 3. Melalui Surat yang dialamatkan ke Kantor BPP Mattiro Bulu (Jl. Poros Pinrang – Parepare Km 6,5 Bulu Kode Pos 91271 4. Melalui E-mail ke : BPP_mattirobulu@yahoo.co.id ü Pengaduan diterima jika yang memberikan pengaduan mencantumkan/menyebutkan nama atau identitas dan alamat yang jelas.
|
Rapat Internal Pembahasan Pengaduan |
Rekomendasi dan Tindak Lanjut Pengaduan |
Bulu, 03 Januari 2017 Kepala BPP Mattiro Bulu
SUDIRMAN, S.Pt Nip. 19640917 198803 1 013
|
0 komentar:
Posting Komentar