Rabu, 05 April 2017




PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN MATTIRO BULU
Alamat : Jl. Poros Pinrang – Parepare Km. 6,5  Bulu Kode Pos : 91271
 
KEPUTUSAN
KEPALA BP3K MATTIRO BULU
Nomor : 420/007/BP3K/XI/2014
TENTANG
VISI DAN MISI BP3K MATTIRO BULU
KABUPATEN PINRANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang
:
a.       Bahwa untuk memberikan arah dan pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan publik, maka wajib menetapkan visi dan misi.
b.      Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada point a di atas, maka perlu ditetapkan Visi dan Misi dalam bentuk surat keputusan.

Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
5.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI, No. 2 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
6.      Peraturan Menteri Pertanian RI, Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pinrang.


8.      Peraturan Bupati Pinrang Nomor 29 Tahun 2012 tentang Mekanisme Kerja Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pnrang

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    KEPUTUSAN KEPALA BALAI PENYULUHAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN MATTIRO BULU TENTANG PENETAPAN VISI DAN MISI BP3K MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG

KESATU        :    Visi BP3K Mattiro Bulu

                            Terwujudnya BP3K Mattiro Bulu sebagai lembaga penyelenggara penyuluhan yang profesional untuk mendukung peningkatan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) dan produktivitas pertanian yang berwawasan lingkungan

KEDUA         :    Misi BP3K Mattiro Bulu, yaitu

1.      Mengembangkan metode penyelenggaraan penyuluhan bersifat partisipatif, dinamis, progresif dan bertanggung jawab.
2.      Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama.
3.      Mengembangkan kerjasama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis lainnya.
4.      Mengakselerasi proses adopsi  teknologi pertanian oleh pelaku utama yang berwawasan lingkungan

KETIGA         :    Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Bulu
Pada Tanggal : 27 Nopember 2014

Kepala BP3K Mattiro Bulu


SUDIRMAN, S.Pt
Nip. 19640917 198803 1 013




0 komentar:

Posting Komentar

Profil

Profil Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mattiro Bulu... klik

Struktur Organisasi

BP3K didukung dengan organisasi dan ketenagaan sebagai berikut:... klik

SDM

Sumber Daya Manusia (SDM), terdiri atas Penyuluh Pertanian dan Pengamat ... klik

SDA

Basis Data

Standar Pelayanan

Maklumat pelayanan BP3K Mattiro Bulu dituangkan dalam Surat Keputusan ... klik

Regulasi

MOTTO

MOTTO

.

.

Visi-Misi

Visi-Misi

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan