PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN
KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN
MATTIRO BULU
Alamat : Jl. Poros Pinrang –
Parepare Km. 6,5 Bulu Kode Pos :
91271
|
KEPUTUSAN
KEPALA BP3K MATTIRO BULU
Nomor : 420/007/BP3K/XI/2014
TENTANG
VISI DAN MISI BP3K MATTIRO BULU
Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP3K) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk memberikan arah dan
pedoman dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang
melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan publik, maka wajib menetapkan visi
dan misi.
b.
Bahwa sesuai dengan
pertimbangan pada point a di atas, maka perlu ditetapkan Visi dan Misi dalam
bentuk surat keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan
5.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara RI, No. 2 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional
Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya
6.
Peraturan Menteri Pertanian RI,
Nomor 91 Tahun 2013 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyuluh Pertanian
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pinrang.
|
8.
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 29
Tahun 2012 tentang Mekanisme Kerja Penyuluh Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan Kabupaten Pnrang
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
KEPALA BALAI PENYULUHAN PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN MATTIRO BULU
TENTANG PENETAPAN VISI DAN MISI BP3K MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
KESATU : Visi
BP3K Mattiro Bulu
Terwujudnya BP3K
Mattiro Bulu sebagai lembaga penyelenggara penyuluhan yang profesional untuk
mendukung peningkatan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) dan produktivitas pertanian
yang berwawasan lingkungan
KEDUA : Misi
BP3K Mattiro Bulu, yaitu
1. Mengembangkan metode
penyelenggaraan penyuluhan bersifat partisipatif, dinamis, progresif dan
bertanggung jawab.
2. Meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap pelaku utama.
3. Mengembangkan kerjasama dengan
pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku
usaha agribisnis lainnya.
4. Mengakselerasi proses adopsi teknologi pertanian oleh pelaku utama yang
berwawasan lingkungan
KETIGA : Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila terdapat
kekeliruan dalam penetapannya, maka dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Bulu
Pada
Tanggal : 27 Nopember 2014
Kepala
BP3K Mattiro Bulu
SUDIRMAN,
S.Pt
Nip.
19640917 198803 1 013
|
0 komentar:
Posting Komentar