BP3K didukung dengan organisasi dan ketenagaan sebagai berikut: 1. Pimpinan Balai; 2. Urusan Ketatausahaan; 3. Kelompok Jabatan Fungsional(KJF), terdiri dari: − Penyuluh yang menangani urusan Programa; − Penyuluh yang menangani urusan Sumber Daya; dan − Penyuluh yang menangani urusan Supervisi
0 komentar:
Posting Komentar