Selasa, 14 Februari 2017



STANDAR PELAYANAN PUBLIK


PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) KECAMATAN MATTIRO BULU
Alamat : Jl. Poros Pinrang – Parepare Km. 6,5  Bulu Kode Pos : 91271
 
KEPUTUSAN
KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN
DAN KEHUTANAN (BP3K) MATTIRO BULU
Nomor : 420/002/BP3K

TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LINGKUP BP3K MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, setelah :
Menimbang     :    a.  Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berbagai peraturan terkait lainnya.
                            b.  Bahwa untuk melaksanakan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik, maka wajib menetapkan standar pelayanan publik. 
                            c.  Bahwa sesuai dengan pertimbangan pada point a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Publik dalam bentuk keputusan.

Mengingat       :    1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
                            2.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
                            3.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
                             4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
                            5.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
                            6.  Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian;
                            7.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
                            8.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik;
                            9.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
                          10.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
                          11.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
                          12.  Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
                          13. Keputusan Kepala BP3K Mattiro Bulu Nomor : 420/007/BP3K/XI/ 2014 tentang Visi dan Misi BP3K Mattiro Bulu

MEMUTUSKAN

Menetapkan    :    STANDAR PELAYANAN PUBLIK LINGKUP BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN (BP3K) MATTIRO BULU
KESATU        :    Standar Pelayanan Publik di Lingkup Balai Penyuluhan Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini, meliputi ruang lingkup pelayanan  :
a.         Pelayanan Administrasi dan Penggunaan Sarana Unit Pelayanan BP3K Mattiro Bulu, sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
b.         Pelayanan Konsultasi Klinik Pertanian Terpadu sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini, yang terdiri atas :
i)          Pelayanan Konsultasi Klinik
ii)        Pelayanan Lapanngan (Tindak Lanjut) Konsultasi)
KEDUA         :    Jam Pelayanan BP3K Mattiro Bulu, yaitu
a.       Hari Kerja
-          Hari Senin s/d Kamis  :  Jam 08.00 – 14.00 Wita
-          Hari Jumat  :  Jam 08.00 – 11.00 Wita
-          Hari Sabtu   :  Jam 08.00 – 14.00 Wita

b.      Untuk Pelayanan diluar Hari Kerja dan atau diluar waktu tersebut pada point (1), dapat menghubungi penyuluh pertanian di wilayah kerja masing-masing atau melalui SMS/WA center dengan nomor  : 0852-4219-9972
KETIGA         :    Sistem Pengendalian Internal sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
KEEMPAT     :    Jaminan Pelayanan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KELIMA        :    Jaminan Keamanan Pelayanan sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEENAM      :    Evaluasi Standar Pelayanan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
KETUJUH      :    Standar Pelayanan publik sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini, wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan menjadi acuan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja  pelayanan, pengawasan internal dan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di lingkup BP3K Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang
KEDELAPAN:   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

                                                                                   Ditetapkan di      :  Bulu
                                                                                   Pada Tanggal       :  21 Desember 2015

                                                                                   Kepala BP3K Mattiro Bulu,

                           



                                                                                   SUDIRMAN, S.Pt
                                                                                   Nip. 19640917 198803 1 013


Disahkan pada Tanggal 21 Desember 2015
Oleh :
Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan (BP4K)
Kabupaten Pinrang,



Ir. H. MUHAMMAD AMIR RIU, MP
Pangkat : Pembina Utama Muda
Nip. 19580217 198703 1 008



 
Lampiran :    Keputusan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan  Dan Kehutanan (BP3K) Mattiro Bulu Nomor : 420/002/BP3K Tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik Lingkup BP3K Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang
 


STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BP3K MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG


I.        PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang





Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan selanjutnya disebut BP3K
merupakan kelembagaan penyuluhan pemerintah yang berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan tugas sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), antara lain :
a) menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; b) melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; c) menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; d) memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; e) memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan f) melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.  Sedangkan fungsi BP3K adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.  Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BP3K Mattiro Bulu, bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 10 Tahun 2008 tentang  Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten  Pinrang, dijelaskan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Mattiro Bulu adalah Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pinrang, yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan adanya suatu standar pelayanan dapat menjadi arahan.acuan bagi petugas dalam melayani masyarakat pengguna jasa layanan di BP3K Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
B.       Visi dan Misi BP3K Mattiro Bulu
Visi BP3K Mattiro Bulu adalah “Terwujudnya BP3K Mattiro Bulu sebagai lembaga penyelenggara penyuluhan yang profesional untuk mendukung peningkatan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) dan produktivitas pertanian yang berwawasan lingkungan
Misi BP3K Mattiro Bulu, adalah : 1) Mengembangkan metode penyelenggaraan penyuluhan bersifat partisipatif, dinamis, progresif dan bertanggung jawab; 2) Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama; 3) Mengembangkan kerjasama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis lainnya; dan 4) Mengakselerasi proses adopsi  teknologi pertanian oleh pelaku utama yang berwawasan lingkungan.   

B.       STANDAR PELAYANAN BP3K Mattiro Bulu









0 komentar:

Posting Komentar

Profil

Profil Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Mattiro Bulu... klik

Struktur Organisasi

BP3K didukung dengan organisasi dan ketenagaan sebagai berikut:... klik

SDM

Sumber Daya Manusia (SDM), terdiri atas Penyuluh Pertanian dan Pengamat ... klik

SDA

Basis Data

Standar Pelayanan

Maklumat pelayanan BP3K Mattiro Bulu dituangkan dalam Surat Keputusan ... klik

Regulasi

MOTTO

MOTTO

.

.

Visi-Misi

Visi-Misi

Alur Pelayanan

Alur Pelayanan