KEPUTUSAN
KEPALA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN
DAN KEHUTANAN (BP3K) MATTIRO BULU
Nomor : 420/002/BP3K
TENTANG
PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK
LINGKUP BP3K MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Balai Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten
Pinrang, setelah :
Menimbang : a. Bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat
terhadap Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, maka perlu
dilakukan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
dan berbagai peraturan terkait lainnya.
b. Bahwa
untuk melaksanakan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
(BP3K) Mattiro Bulu sebagai lembaga negara yang melaksanakan pelayanan publik,
maka wajib menetapkan standar pelayanan publik.
c. Bahwa
sesuai dengan pertimbangan pada point a dan b di atas, maka perlu ditetapkan Standar
Pelayanan Publik dalam bentuk keputusan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan
Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
6. Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 78/Permentan/ OT.140/12/2012
tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian
Pertanian;
7. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8. Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan
Publik;
9. Peraturan
Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
10. Peraturan
Bupati Pinrang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Klinik Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan;
11. Peraturan
Bupati Pinrang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Kelompok Pelaku
Utama Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
12. Peraturan
Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan
Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
13. Keputusan Kepala BP3K Mattiro Bulu
Nomor : 420/007/BP3K/XI/ 2014 tentang Visi dan Misi BP3K Mattiro Bulu
MEMUTUSKAN
Menetapkan : STANDAR
PELAYANAN PUBLIK LINGKUP BALAI PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN
(BP3K) MATTIRO BULU
KESATU : Standar
Pelayanan Publik di Lingkup Balai Penyuluhan Perikanan dan Kehutanan (BP3K)
Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, sebagaimana tercantum pada Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini, meliputi
ruang lingkup pelayanan :
a.
Pelayanan
Administrasi dan Penggunaan Sarana Unit Pelayanan BP3K Mattiro Bulu,
sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari surat keputusan ini.
b.
Pelayanan Konsultasi
Klinik Pertanian Terpadu sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini, yang terdiri atas :
i)
Pelayanan
Konsultasi Klinik
ii)
Pelayanan
Lapanngan (Tindak Lanjut) Konsultasi)
KEDUA : Jam
Pelayanan BP3K Mattiro Bulu, yaitu
a.
Hari Kerja
-
Hari Senin s/d
Kamis :
Jam 08.00 – 14.00 Wita
-
Hari Jumat : Jam
08.00 – 11.00 Wita
-
Hari Sabtu : Jam
08.00 – 14.00 Wita
b. Untuk Pelayanan diluar Hari Kerja dan atau diluar waktu
tersebut pada point (1), dapat menghubungi penyuluh pertanian di wilayah kerja masing-masing
atau melalui SMS/WA center dengan nomor : 0852-4219-9972
KETIGA
: Sistem
Pengendalian Internal sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
KEEMPAT : Jaminan
Pelayanan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari surat keputusan ini.
KELIMA : Jaminan
Keamanan Pelayanan sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari surat keputusan ini.
KEENAM : Evaluasi
Standar Pelayanan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari surat keputusan ini
KETUJUH : Standar
Pelayanan publik sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini, wajib
dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan menjadi acuan dalam pelaksanaan
evaluasi kinerja pelayanan, pengawasan
internal dan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di
lingkup BP3K Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang
KEDELAPAN: Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya
Ditetapkan
di :
Bulu
Pada
Tanggal : 21 Desember 2015
Kepala
BP3K Mattiro Bulu,
SUDIRMAN, S.Pt
Nip.
19640917 198803 1 013
Disahkan pada
Tanggal 21 Desember 2015
Oleh :
Kepala Badan
Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan
Kehutanan (BP4K)
Kabupaten
Pinrang,
Ir. H.
MUHAMMAD AMIR RIU, MP
Pangkat : Pembina Utama Muda
Nip. 19580217 198703 1 008
|
Lampiran
: Keputusan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan
Kehutanan (BP3K) Mattiro Bulu Nomor
: 420/002/BP3K Tentang
Penetapan Standar Pelayanan Publik
Lingkup BP3K Mattiro Bulu Kabupaten
Pinrang
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
BP3K MATTIRO BULU KABUPATEN PINRANG
A.
Latar Belakang
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan selanjutnya disebut BP3K
merupakan kelembagaan penyuluhan pemerintah yang berkewajiban melaksanakan pelayanan publik dengan tugas sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K), antara lain :
a) menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; b) melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; c) menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; d) memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; e) memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan f) melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Sedangkan fungsi BP3K adalah sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BP3K Mattiro Bulu, bertanggung jawab kepada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pinrang.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 18 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang,
dijelaskan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K)
Kecamatan Mattiro Bulu adalah Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pinrang, yang mempunyai
tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelaksanaan penyuluhan pertanian,
perikanan dan kehutanan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan
kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya untuk
melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan adanya suatu standar pelayanan
dapat menjadi arahan.acuan bagi petugas dalam melayani masyarakat pengguna jasa
layanan di BP3K Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.
B.
Visi dan Misi BP3K Mattiro Bulu
Visi BP3K Mattiro Bulu adalah “Terwujudnya BP3K Mattiro Bulu
sebagai lembaga penyelenggara penyuluhan yang profesional untuk mendukung
peningkatan kompetensi sumberdaya manusia (SDM) dan produktivitas pertanian
yang berwawasan lingkungan”
Misi BP3K Mattiro Bulu, adalah : 1) Mengembangkan
metode penyelenggaraan penyuluhan bersifat partisipatif, dinamis, progresif dan
bertanggung jawab; 2) Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku
utama; 3) Mengembangkan kerjasama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan
masalah yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha agribisnis lainnya; dan 4) Mengakselerasi
proses adopsi teknologi pertanian oleh
pelaku utama yang berwawasan lingkungan.
B. STANDAR PELAYANAN BP3K Mattiro Bulu
B. STANDAR PELAYANAN BP3K Mattiro Bulu
0 komentar:
Posting Komentar